Ditjen Pajak Harap WP Lunasi Tunggakan Sebelum Disandera
By Admin
Nusakini.com --Jakarta-- Direktorat Jenderal Pajak berharap para wajib pajak (WP) melunasi tunggakan pajak sebelum dilakukan penyanderaan atau gijzeling. Hal itu dikatakan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat Angin Prayitno Aji di Lapas Salemba Jakarta, Kamis (28/4/2016)."Sebenarnya wajib pajak ini punya kemampuan membayar tunggakannya. Buktinya, setelah masuk rutan, paling lama satu minggu mereka sudah membayar. Padahal, seharusnya ada kesadaran dari wajib pajak sendiri," ujar Angin.Angin mengatakan tindakan penyanderaan dengan menitipkan sandera di lembaga pemasyarakatan (lapas) merupakan upaya terakhir yang dilakukan Ditjen Pajak jika tidak ada itikad baik penunggak pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya, padahal wajib pajak tersebut punya kemampuan.
Khusus di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, ada tiga sandera pajak yang belum melunasi tunggakannya dan diberi waktu untuk melunasi dalam enam bulan pertama.
Jika enam bulan pertama sandera belum mampu melunasi, penahanan akan diperpanjang selama enam bulan berikutnya.
"Kalau tidak bayar satu tahun, kita akan cari yang lain berkaitan dengan hartanya. Kita upayakan sampai ketemu, tetapi kewajiban membayarnya tetap ada," ujar Angin.
Sebelumnya, Ditjen Pajak bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta Polri telah melakukan penyanderaan terhadap penunggak pajak sekitar 20 hari lalu.
Kemudian, sandera pajak tersebut dibebaskan sepuluh hari kemudian segera setelah ia melunasi pajaknya. (ab)